SOLOK - Satresnarkoba Polres Solok kembali menangkap seseorang laki-laki / pemuda berusia 17 tahun, yang diduga melakukan tindak penyalahgunaan narkotika jenis ganja, di Tepi Jalan Lintas Jorong Bukik Gompong, Nagari Koto Gadang Guguk, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Sabtu malam, 6 Mei 2023, sekira pukul 21.30 WIB.
Saat dilakukan penangkapan san dilakukan penggeledahan teehadap terduga pelaku yang berinisial RK, yang merupakan warga Kampung Jawa, Jorong Bukik Gompong, Nagari Koto Gadang Guguk, Kecamatan Gunung Talang, petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil diduga narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan kertas putih yang berada di dalam saku belakang sebelah kanan pelaku celana yang dipakainya.
Selain itu, Tim Satresnarkoba Polres Solok juga mengamankan 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A37 warna putih dan 1 (satu) unit sepeda motor Supra Fit warna hitam.
Menurut keterangan Kapokres Solok AKBP Apri Wibowo S.I, MH, melalui Kasatresnarkoba IPTU Oon Kurnia Ilahi, SH, RK diduga merupakan kurir sekaligus pengguna barang haram tersebut.
"Saat ini terduga pelaku beserta seluruh barang bukti sudah diamankan di Markas Komando Polres Solok, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, " ujar IPTU Oon.
Terhadap terduga pelaku disangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan terancaman hukuman kurungan penjara 5 hingga 10 tahun penjara. (Amel)