SOLOK - Tim Spider Satresnarkoba Polres Solok menangkap seorang wanita, warga Kelurahan Pasar Pandan Air Mati, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok, Sumatera Barat, terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis Sabu, pada Sabtu malam, 22 Juli 2023, sekira pukul 20.00 WIB.
Wanita berinisial A (34 tahun) , IRT, diamankan saat sedang berada di Warung Ni Jun yang beralamat di Jorong Galanggang Tangah, Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.
Baca juga:
TNI AL Tangkap 8 Kapal Pencuri Batu Bara
|
Saat dilakukan penggeledahan, Tim menemukan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klem warna bening yang dibungkus lagi dengan kertas warna putih dan diikat dengan karet gelang di lantai warung Ni Jun, yang berjarak sekitar 30 cm di depan terduga pelaku diamankan. Benda tersebut dibuang A saat ditangkap petugas.
Selain itu, Petugas Tim Spider Satresnarkoba Polres juga mengamankan alat komunikasi terduga pelaku berupa 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna Putih.
Selanjutnya terduga pelaku beserta keseluruhan barang bukti disita oleh petugas dengan disaksikan oleh masyrakat, untuk dibawa ke Mako Polres Solok guna penyidikan lebih lanjut.