Kurang Dari 24 Jam, Jasa Raharja Serahkan Santunan Meninggal Dunia Pejalan Kaki di Solok

    Kurang Dari 24 Jam, Jasa Raharja Serahkan Santunan Meninggal Dunia Pejalan Kaki di Solok

    SOLOK –  Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan antara mobil dengan pejalan kaki kembali terjadi. Kali ini kecelakaan terjadi di Jln. Solok – Singkarak, tepatnya di Jorong Koto Tuo Nagari Tanjung Bingkuang, Kecamatan Kubung Kabupaten Solok. Sumatera Barat, pada Senin sore, 15 Mei 2023, sekira pukul 16.00 WIB.

    Mobil Honda CRV BA 1959 LP menabrak pejalan kaki, Basinar (73) warga Jorong Koto Tuo Nagari Tanjung Bingkuang, Kababupaten Solok. Akibat kecelakaan, Korban mengalami luka-luka dan dilarikan ke Rumah Sakit Tentara Kota Solok. Setelah mendapatkan perawatan di rumah sakit, korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

    Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Solok Piter, SE, dalam keterangannya menyampaikan bahwa kurang dari 24 jam santunan dapat diselesaikan dan diserahkan langsung kepada ahli waris, berkat adanya koordinasi yang baik antara Jasa Raharja, Kepolisian dan Rumah Sakit serta adanya sikap proaktif dari insan Jasa Raharja.

    “Santunan meninggal dunia dengan korban atas nama Basinar sudah kami serahkan langsung kepada ahli warisnya yang sah yaitu suami korban bernama Fadali Hulu pada Selasa, 16 Mei 2023 melalui transfer rekening, ” terang Piter.

    Jasa Raharja langsung mendatangi rumah duka untuk menyampaikan belasungkawa atas kejadian yang terjadi, serta memastikan keabsahan ahli waris korban, ” imbuhnya.

    Kepada para pengguna kendaraan bermotor, Piter berharap dan mengimbau untuk dapat lebih berhati-hati dalam berkendara. Pastikan seluruh kendaraan siap dan aman untuk digunakan, serta kondisi pengemudi dalam keadaan fit dan siap untuk melakukan perjalanan.

    ”Utamakan selalu keselamatan dari pada kecepatan, ” pungkasnya.

    jasa raharja jasa raharja solok kecelakaan pejalan kaki di solok santunan meninggal dunia pejalan kaki di solok
    JIS Sumbar

    JIS Sumbar

    Artikel Sebelumnya

    Targetkan 10 Besar Penilaian Kepatuhan Ombudsman...

    Artikel Berikutnya

    Diduga Pengguna Narkoba, Pemuda Berusia...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Eks Dirut Pertamina Luhur Budi Djatmiko Ditetapkan Tersangka, Apa Kasusnya?
    Jaga Kesehatan Tubuh, Prajurit Korem 012/TU Laksanakan Olahraga Bersama
    Menteri ATR/BPN Temui Kapolri Untuk Kerjasama Berantas Mafia Tanah Tanpa Toleransi

    Ikuti Kami